Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Sipirok Provinsi Sumatera Utara masih ramai dikunjungi warga masyarakat yang memanfaatkan momentum masa perpanjangan pemutihan denda denda pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pelayanan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat tidak menyurut wajib pajak silih ganti berdatangan untuk membayar pajak kendaraan.
"Iya kita masih perpanjangan Waktu hingga 15 Desember 2020,"ujar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Samsat Sipirok), Selasa (17/11/2020).
Dikatakan sejak Gubernur Sumatera Utara membuat program pemutihan denda PKB dan BBNKB dampaknya cukup besar terhadap capaian target PAD dari sektor pajak kenderaan.
"Alhamdulillah hingga 14 Nopember masa waktu pemutihan sebelumnya ada peningkatan realisasi PAD yang sudah mendekati target atau realisasi 96,9%, atau lebih Rp23,031 miliar," katanya.
Dia optimis dimasa perpanjangan ini PAD dari sektor PKB dan BBNKB targetnya tercapai hingga akhir 31 Desember.
"Kita optimis melihat animo masyarakat yang lumayan bagus mengikuti program pemutihan ini,"katanya.
Optimisme ini juga di dukung dengan beroperasinya samsat keliling untuk melayani wajib pajak wilayah jauh dari jangkauan.
" Kita sekarang memiliki 3 Gerai Pelayanan yaitu Di Sayur Matinggi, Batang Toru dan Perkantoran Sipirok. Di tambah 2 unit Samsat keliling yang beroperasi sejak 2 Nopember untuk wilayah Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Aek Bilah. Ini sangat membantu dalam optimalisasi capaian,"katanya.
Dia berharap wajib pajak memanfaatkan rogram pemutihan ini untuk melunasi PKB nya terutama yang sudah denda.
Dikatakan, Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 itu sangat membantu masyarakat wajib pajak dimasa pendemi Covid-19.
Kondisi ekonomi wajib pajak akibat terdampak Covid-19 juga kehati-hatian dalam pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.