Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang menangkap RL, pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya Dusun III Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pria berusia 43 tahun itu diamankan petugas yang melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli pada Senin (16/11/2020).
Kapolsek Beringin, Polresta Deli Serdang, Iptu Doni Simanjuntak SH membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut.
"Benar, yang bersangkutan diamankan setelah Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya kerap dijadikan transaksi sabu. Oleh karena itu, petugas melakukan undercover buy yang kemudian ditangkap," ujar Doni Simanjuntak, Selasa (17/10/2020).
Doni mengungkapkan, dari penangkapan terhadap pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita mengamankan dua paket sabu, uang tunai sebesar Rp.200.000, dan timbangan digital. Seluruh barang bukti diamankan dari dalam tas pelaku," ungkapnya.
Saat ini, kata Doni pelaku sudah dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku sudah diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lanjutan," pungkasnya.