Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mhd Antoni Akbar alias Toni (32) warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini, didakwa karena melakukan pembunuhan terhadap seorang pria yang tidak memiliki identitas (MR X).
Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online), Selasa (17/11/2020) sore, jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada, Kamis, 12 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumah, melihat korban sedang berjalan kaki mau melewati depan rumah terdakwa.
"Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau belati yang ada di dinding rumah dan memegang pisau di tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan memanggil korban “sini kau, kau mau mencuri ya” sehingga korban mendatangi terdakwa," jelas jaksa.
Lalu, sambung jaksa lagi, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan terdakwa menutup rumah, dimana posisi terdakwa dan korban berhadapan.
"Dengan mempergunakan tangan kiri terdakwa menampar pipi kanan korban," jelas Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa mengatakan kepada korban “kau mau maling ya” lalu korban menjawab “aku tidak maling bang” sambil terdakwa tetap memegang pisau di tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk jongkok lalu terdakwa membesetkan ke leher korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau hingga leher korban mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh korban kembali untuk telungkup sambil mengatakan “jangan teriak kau”.
"Setelah terdakwa telungkup di atas lantai lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban ke belakang dan kedua kaki korban dengan menggunakan tali wayar listrik, kemudian dengan tangan kiri terdakwa menarik rambut korban ke belakang lalu menggorok leher korban berulang kali, hingga leher korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa melihat situasi keadaan sekeliling rumah terdakwa setelah situasi aman," ucap Jaksa.
Kemudian terdakwa menarik tubuh korban keluar dari dalam rumah dengan mempergunakan kedua tangan menarik kedua kaki korban sambil menyeret sampai ke sungai Denai, lalu terdakwa menenggelamkan/menghanyutkan tubuh korban setelah tubuh korban sudah hanyut lalu terdakwa pergi dari sungai Denai dan kembali ke rumah. Setelah di rumah terdakwa membersihkan darah korban yang berserakan di lantai dan membuang baju-baju korban ke sungai Denai.
"Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan atau 338 ayat 1 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana," pungkas Jaksa.