Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. M Hapri Ginting alias Hafit (32) warga Dusun Suka Ramai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dan rekannya Jeni Indrawan (33) warga Dusun III, Jalan Sunda Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, ditangkap Poksek Padang Tualang jajaran Polres Langkat, karena memiliki dan menyimpan 70 lembar uang kertas palsu nominal Rp 50.000
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Selasa (17/11/2020) malam melalui pesan WatsApp-nya menuliskan, penangkapan terhadap 2 pemuda pemilik uang palsu terjadi Senin 16 November 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi mengungkap pencurian aksesoris HP.
Bermula, ada seorang pelapor yang melaporkan 2 orang lelaki tidak dikenal mencurigakan, dan dicurigai telah melakukan pencurian/mengambil barang - barang aksesoris HP dalam konter di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Lutus, Langkat. Sedangkan 2 lelaki itu telah diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Tualang. Saat dilakukan pengeledahan dalam dompet milik M Hapri alias Hapit, ditemukan 7 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 palsu, tulisnya.
Dituliskan Aiptu Yasir Rahman lagi, Hapit mengakui, bahwa ia bersama rekannya Jeni sengaja memalsukan uang kertas di kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Hapit juga mengaku, bahwa sebahagian lagi uang palsu di simpan di jok sepeda motor yang di tumpanginya.
Setelah di lakukan pengeledahan, ditemukan lagi 63 lembar uang palsu nominal Rp 50.000.
Selasa 17 November 2020, sekira pukul 02.30 WIB, diamankan rekannya Jeni Indrawan di Paya Roba Kecamatan Binjai Barat. Dari tersangka Jeni di sita sebuah gunting dan sebuah pisau karter, dan lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4 merek Dunia Mas, 1 rol plastik bertuliskan ZODIAC. Menurut tersangka Jeni, ia mengunakan alat printer untuk mengcopy uang palsu. Sedangkan peran tersangka Hapit mengunting/memotong dan mengedarkan uang palsu tersebut. Kedua tersangka.
Kedua tersangka telah memalsukan mata uang yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia, dan atau mengedarkan uang palsu sebagaimana di maksud dalam Pasal 244 Subs 245 KUHP.