Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi/menerima hadiah atau kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dinyatakan lengkap (P21).
Kemudian setelah itu, penyidik KPK melaksanakan tahap II yaitu penyerahan para terdakwa dan barang bukti kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK, Rabu (18/11/2020).
"Perkembangan penanganannya sudah masuk ke tahap dua, masuk tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (18/11/2020).
Ia mengatakan penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 sampai 7 Desember 2020.
"Dan saat ini masing-masing tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK," sebut Ali Fikri.
Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan.
Selama proses penyidikan, tambah Ali Fikri, telah diperiksa 57 saksi diantaranya mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut.
Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa tersebut:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Layari Sinukaban
11. Japorman Saragih
12. Jamaluddin Hasibuan
13. Irwansyah Damanik
14. Mulyani.