Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang pengedar narkoba kambuhan, berinisial ZT alias Zait (34) penduduk Kampung Banjar Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka ditangkap sesaat setelah terpantau menyerahkan sesuatu bungkusan kecil kepada seseorang di perkarangan rumah tinggalnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalu Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan bahwa penangkapan bandar narkoba tersebut bermula dari informasi yang diberikan Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) kepada Polres Labuhanbatu.
Kemudian, tambahnya, Kapolres lalu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, untuk menyelidiki informasi tersebut. Setelah terpantau, seperti sedang melakukan transaksi dengan seseorang, aparat langsung melakukan penangkapan.
"Walau sempat berusaha melarikan diri, namun tersangka tetap berhasil diringkus, dan diamankan barang bukti sabu seberat bruto 7,14 gram, yang dikemas dalam 4 buah plastik klip klip," kata Kasubbag Humas melalui keterangan tertulisnya.
Dari hasil pemeriksaan, ayah dua anak ini, mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualannya per minggunya, sekitar 10 gram, dengan keuntungan sekitar Rp 2,5 juta.
Selain itu ZT juga mengakui, bahwa ini merupakan kedua kalinya, ia berhadapan dengan hukum, dalam perkara yang sama. Sebelumnya pada tahun 2018, ZT menjalani hukuman 2 tahun penjara, dan bebas pada Juli 2019 (pembebasan bersyarat -red).
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu yang dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasar hasil pemeriksaan pihaknya telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada ZT. "Saat ini sedang dalam pencarian," ujarnya.
Atas perbuatannya, menurut Kasat, tersangka ZT akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 undang-undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.