Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sedikitnya 2.297 Butir Pil Happy Five yang siap edar diamankan kepolisian Polresta Deli Serdang, Sabtu (14/11/2020). Barang bukti ribuan ribu pil Happy Five tersebut diamankan dari pelaku Darmawan (30) warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
"Pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK dalam konferensi persnya di Polresta Deliserdang, Rabu (18/11/2020).
Yemi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas yang melakukan undercover buy atau menyaruh sebagai pembeli.
"Sebelum pelaku ditangkap, petugas sebelumnya menyaruh sebagai pembeli yang akan bertemu di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu. Tapi yang bersangkutan tak kunjung datang. Berselang waktu ia menelepon untuk bertemu kembali untuk transaksi di salah satu SPBU di Kota Medan. Dari itu, Tim Opsnal bergerak menuju ke lokasi dimaksud yang kemudian melakukan penangkapan," jelas mantan Kapolres Belawan ini.
Dari hasil interogasi, sebut Yemi pelaku memperoleh ribuan pil Happy Five dari seorang berinisial D warga Kota Medan.
"Pelaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp500 ribu rupiah dari D. Kasus ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut," sebut Alumnus Akpol Tahun 1997 ini.
Kasatreskoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK, mengungkapkan ribuan pil Happy Five yang diamankan akan didistribusikan pelaku di tempat hiburan malam.
"Dari pengakuan pelaku, sebutir pil itu jika dijual seharga Rp.100 ribu rupiah. Rencana yang bersangkutan akan mendistribusikan ke tempat hiburan malam," ungkap mantan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan ini.
Akibat perbuatan pelaku, kata Ginanjar dia dipersangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Pelaku terancam ancaman hukuman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2009.