Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah Trisno Sumantri dicopot dari posisi Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatra Utara pada akhir Juni 2020, kini giliran Amir Makmur Nasution dicopot dari posisi Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara. Pencopotan Amir Makmur disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut, Jalan Teuku Daud, Medan, Rabu (18/11/2020).
RUPS-LB itu dipimpin Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, mewakili Pemprov Sumut selaku pemegang saham mayoritas. Selain dihadiri pemegang saham lainnya, Amir Makmur juga hadir di sana bersama jajaran komisaris dan direksi lainnya serta Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Ernita Bangun.
Mengapa dicopot padahal Amir Makmur baru setahun lebih menahkodai PT PPSU? Para pemegang saham menganggap Amir Makmur belum membawa perubahan nyata di PT PPSU, seperti gagalnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Begitu pun, usul pencopotan Amir Makmur itu bermula dari persetujuan di tingkat jajaran Komisaris PT PPSU, yang kemudian dibawa dalam RUPS-LB dan disetujui para pemegang saham.
Lalu siapa pengganti Amir Makmur? Posisinya masih lowong dan akan ditentukan sesegera mungkin. Begitupun para pemegang saham berharap operasinal PT PPSU tetap berjalan di bawah kendali direksi lainnya.
Musa Rajekshah mengatakan, PT PPSU sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berperan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika kinerja BUMD baik, maka PAD akan meningkat. Sehingga PAD bisa menyejahterakan masyarakat Sumut.
Karena itu, Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, berpesan kepada para Direksi PT PPSU agar terus bekerja dengan baik, sehingga PAD meningkat. "Kalau BUMD baik kinerjanya, PAD meningkat," ujarnya.
Komisaris Utama PT PPSU, Hendra Suryadi, menyampaikan pengusulan pemberhentian Amir Makmur Nasution dari jabatan Dirut PT PPSU disepakati dalam rapat komisaris.
Asisten II Wali Kota Binjai, Dahnial Reza, yang mewakili Pemerintah Kota Binjai sebagai pemegang saham mendukung keputusan Wagub. "Keputusan yang diambil dalam RUPS, itu kami dukung," ujar Dahnial.
PT PPSU adalah BUMD yang bergerak di sektor energi, pertambangan, hingga transportasi. Beberapa unit usahanya antara lain operasional Kapal Roro di Danau Toba, serta pengelolaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).