Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Belawan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Sumatra Utara (Kadinsu), Khairul Mahalli mengatakan, hingga saat ini masih banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM) di Sumatra Utara belum jelas legalitasnya.
Oleh karena itu kata Khairul kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (19/11/2020), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara (Disperindagsu) lewat suratnya nomor 512/1864/PLN tanggal 17 November 2020 kepada Kadinsu menyampaikan bahwa Disperindagsu akan memberi bantuan kepada UMKM dan IKM berupa fasilitas pemberian/pengurusan Akte Perusahaan, NPWP Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) ekspor sewa gratis untuk legalitasnya.
UMKM dan IKM selaku anggota Kadin sesuai UU No 1 tahun 1987 yang beraktivitas di bidang perdagangan, perindustrian dan jasa kata Khairul diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan yakni foto copi KTP dan NPWP pemilik/pimpinan/pennggungjawab dan diserahkan kepada Kadinsu paling lambat 30 November 2020.
Kadinsu tambah Khairul, akan membantu UMKM dan IKM untuk memperoleh akte perusahaan, NPWP perusahaan serta NIB tersebut bekerjasama dan sama-sama bekerja dengan Pempropsu agar legalitas UMKM dan IKM jelas.