Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, mencatat, per 6 November 2020, restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) sudah disetujui mencapai Rp 25,547 miliar dari 448.257 debitur. Realisasi tersebut sekitar 84,66% dari total pengajuan restrukturisasi senilai Rp 30,176 miliar dari 487.314 debitur.
Realisasi relaksasi kredit yang disetujui masih didominasi oleh debitur bank umum. Data OJK Regional 5 Sumbagut, restrukturisasi bank umum tercatat sebanyak 303.133 debitur dengan outstanding kredit Rp 19,277 miliar. Kemudian restrukturisasi leasing (perusahaan pembiayaan) sebanyak 261.289 debitur dengan outstanding Rp 19,353 miliar, leasing (perusahaan pembiayaan) sebanyak 182.102 debitur dengan outstanding senilai Rp 5,957 miliar dan BPR sebanyak 4.866 debitur dengan outstanding kredit Rp 237 juta.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendominasi restrukturisasi kredit di Sumut. Realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 254.200 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp 14,831 miliar.
"Sedangkan restrukturisasi untuk non UMKM diterima 194.056 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp 10,716 miliar," katanya, Kamis (19/11/2020).
Yusup mengatakan, saat ini, ada 25.438 pengajuan restrukturisasi kredit yang sedang diproses. Nilai outstanding-nya mencapai Rp 3,925 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai outstanding debitur bank umum Rp 3,484 miliar, BPR senilai Rp 18 juta dan leasing Rp 422 juta. Namun berbeda dengan restrukturisasi kredit yang sudah disetujui, yang masih dalam proses ini didominasi non UMKM sebanyak 21.971 debitur dan UMKM sebanyak 3.457 debitur.
Dikatakan Yusup, kebijakan stimulus perekonomian berupa restrukturisasi kredit telah dilaksanakan oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumut. Setiap periodenya, jumlahnya terus bertambah baik yang mengajukan maupun yang disetujui.