Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memerintahkan untuk membatalkan penetapan Soekirman - T Ryan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada Serentak 2020. Perintah itu tertuang di dalam surat nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Surat itu menjadi jawaban atas pertanyaan dari KPU Sumatera Utara yang berkonsultasi terkait putusan dari PTTUN Medan.
"Suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke KPU Sergai," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Mantan Koordinator KontraS Sumut ini menjelaskan yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjalankan putusan PTTUN adalah pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Maka dari itu putusan PTTUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu. "Nanti yang mengeksekusi perintah KPU RI itu teman-teman KPU Sergai, mereka harus pleno lagi," bilangnya.
Seperti diketahui Pilkada Sergai 2020 dipenuhi dengan sejumlah kejutan, mulai dari penolakan KPU Sergai terhadap pendafataran Soekirman - T Ryan Novandi dengan alasan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah dipergunakan lebih dahulu oleh Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan.
Belakangan pendafataran calon petahana itu diterima KPU Sergai. Tidak terima dengan keputusan KPU Sergai yang meloloskan pencalonan Soekirman-T Ryan, pasangan calon Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan menggugat SK penetapan ke PTTUN.