Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Gugatan pailit yang diajukan kepada maskapai Lion Air Group diputuskan untuk ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setidaknya ada dua gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada Lion Air.
Yang pertama oleh pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020. Kemudian satunya lagi oleh pemohon Budi Santoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
"Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Danang mengatakan pihaknya menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dia juga menegaskan, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Danang.
Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan Budi Santoso kepada Lion Air dituangkan dalam sejumlah petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Ronald Antony Sirait, S.H., berkantor di Sirait, Sitorus & Associates, beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Nomor 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017; dan
Saudara Monang Christmanto Sagala, S.H., berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017;
Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
PN Jakpus juga memenangkan maskapai swasta nasional terbesar Lion Air, yang digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan penumpangnya, Rolas Sitinjak.
Putusan itu diketok pada 23 Oktober 2020 itu, Lion Air pun sudah memberikan konsinyasi ke Rolas lewat PN Jakpus dalam masalah penerbangan pada 2011.(dtf)