Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Mendabisnisdaily.com - Simalungun. Kepolisian Resort Simalungun resmi menetapkan Suratman, supir truk fuso yang mengakibatkan kecelakaan di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar sebagai tersangka. Penetapan itu setelah Polisi menggelar perkara dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sudah kita simpulkan. Untuk bapak Suratman, pengemudi truk BM 8238 ZU, pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/20/2020)
Suratman, terang Jodi, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Jadi dengan naiknya status menjadi tersangka, kami akan melakukan penahanan terhadap bapak Suratman di Mapolres Simalungun," ujar Jodi.
Jodi juga menambahkan, pihanya juga telah melakukan test urine terhadap supir truk dengan hasil negatif. Polisi juga menduga bahwa truk mengalami kelebihan muatan sebelum mengalami kecelakaan.
"Untuk mengetahui kelayakan jalan, itu wewenang Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Dari surat-surat, KIR dan SIM, semuanya lengkap," terangnya.
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun Tewaskan 5 Orang, Ini Pengakuan Supir Truk Maut
Untuk diketahui, Suratman sebelumnya, Kamis (19/11/2020), mengemudikan truk Fuso bermuatan bubur kertas melewati Jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar. Saat melewati perempatan Jalan Asahan, rem truk tiba-tiba tidak berfungsi.
Berbagai cara dilakukan warga Silampuyang, Kabupaten Simalungun itu untuk menghentikan truk namun tidak berhasil. Dan kemudian, truk menabrak belasan kendaraan bermotor dan menewaskan 5 orang dan 4 lainnya di rawat di rumah sakit.