Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Aparat gabungan Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi menggelar Operasi Yustisi sebagai upaya penegakan disiplin Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada warga di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (20/11/2020).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, petugas gabungan dari Polsek Dolok Merawan, Koramil 14 DMR/Kodim 0204, Satpol PP dan ASN Kecamatan Dolok Merawan melakukan dengan cara mobile dan stasioner kepada masyarakat yang berada atau berkumpul di warung kopi, persimpangan jalan dan yang berada di pasar pekanan untuk mendisiplinkan warga terhadap penerapan prokes covid-19.
Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, para personil gabungan operasi yustisi dihadapkan secara langsung untuk menertibkan warga yang melanggar protokoler kesehatan di wilayah hukumnya.
Operasi yustisi dilakukan untuk penertiban disiplin prokes bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
"Penggunaan masker sudah menjadi hal wajib bagi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah, jadi bagi warga yang tak menggunakan masker akan menjadi sasaran dalam operasi yustisi ini," ujarnya.
Dalam operasi yustisi tersebut, ada lima warga yang terjaring. "Kelima warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut sudah kita berikan sanksi himbauan dan teguran, hal ini kita lakukan agar warga tersebut tidak melanggar peraturan prokes kembali," ucapnya.
"Dan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, kita juga melakukan kegiatan himbauan kepada warga agar mematuhi prokes melalui pola 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta membagikan masker sebanyak 30 pcs," jelas Kapolsek Dolok Merawan.