Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Selain membolehkan sekolah dibuka kembali untuk pembelajaran tatap muka pada 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga bakal membolehkan kuliah tatap muka untuk perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka, tetapi protokol kesehatan dan daftar periksanya dan lain-lain akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu dekat oleh Dirjen Dikti," kata Nadiem Makarim, Jumat (20/11/2020).
Nadiem berbicara dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Pengumuman disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) bakal menetapkan aturan soal pembukaan kembali kampus-kampus untuk kuliah tatap muka. Perguruan tinggi dimintanya untuk menunggu kabar selanjutnya dari Dikti.
"Mohon bagi perguruan tinggi, pelaksanaan aturan tatap muka semester berikutnya, ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti," kata Nadiem.
Selanjutnya, penjelasan Nadiem soal pembukaan kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka pada 2021:
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan pembelajaran tatap muka di sekolah bakal dimulai pada Januari 2021. Namun protokol kesehatan pencegahan COVID-19 adalah harga mati, tidak boleh diabaikan.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem.
Peran orang tua juga menentukan. Orang tua yang khawatir tetap boleh untuk melarang anaknya tidak masuk sekolah. Peran Pemda juga menentukan.
Selain pihak orang tua dan pihak pemda, pihak ketiga yang juga menentukan boleh-tidaknya sekolah pembelajaran tatap muka yakni kepala sekolah dan komite sekolah. Sekolah boleh tatap muka jika ketiga pihak ini bersepakat.
"Kalau tiga pihak itu setuju, sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka. Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite orang tua, persetujuan kepsek, dan tentunya kepala daerah," ucap Nadiem.
Nadiem menyebut sekolah tatap muka ini sifatnya diperkenankan. Pembolehan sekolah tatap muka tak berarti sebuah kewajiban.
"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orang tua, yaitu komite sekolah," ucap Nadiem. dtc