Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19. Antara lain dalam instruksi itu, adalah sanksi pencopotan bagi kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menegakkan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, tidak ingin berbicara jauh soal sanksi pencopotan itu. Ia memilih fokus untuk mengendalikan Covid-19 di Sumut, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengawasinya melalui satuan tugas.
"Itu tak usah kita bahas yang gituan. Urusannya sama Tuhan. Karena covid ini datangnya dari Tuhan," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya yang paling penting dari itu adalah asal jangan dicopot Tuhan. "Yang paling bahaya kalau dipecat Tuhan kita nanti," tambah Edy Rahmayadi.
Sejalan dengan penegakan protokol kesehatan, menurutnya terus dilakukan Pemprov Sumut melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut. Hampir setiap malam dilakukan razia protokol kesehatan, di antaranya di pasar, jalanan, cafe, restoran, tempat hiburan, rumah/tempat makan.