Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang jurnalis perempuan di Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus (23) mengambil jalur hukum atas kasus yang dialaminya. Sebabnya, wanita yang akrab disapa Nona ini menjadi salah satu dari empat korban lain yang mengambil langkah yang sama atas dugaan penipuan dan penggelapan sewa kamera.
Nona menceritakan, awal muka kasus yang dialaminya ini berawal dari kerja sama dalam perkara penyewaan kamera. Dia mengatakan, para pelaku mengaku bernaung di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tengah melakukan proyek revitalisasi di bawah kementerian pendidikan untuk melakukan riset sehingga membutuhkan kamera.
"Tarif yang dijanjikan pelaku yakni Rp 250 ribu per harinya," ungkapnya, Jumat (20/11/2020).
Nona menjelaskan, pertemuan dirinya dengan terlapor berinisial AR berlangsung pada tanggal 12 Oktober 2020, di salah satu kafe di Jalan Setia Budi.
"Jadi sebelumnya memang sudah membahas ini. Kamera awalnya saya serahkan kepada kawan saya yang juga jadi korban ini. Awalnya sistem percaya, karena kenalnya dengan AR melalui kawan yang juga satu profesi," jelasnya.
Dia melanjutkan, penyerahan kamera itu terjadi pada 26 Juni 2020. Tetapi karena ada liputan, kamera miliknya pun dititipkan ke rekannya yang juga menjadi korban.
"Pagi itu saya ada liputan, jadi kamera saya titipkan. Awalnya kan perjanjian tanpa hitam di atas putih, sewa menyewa selama dua pekan. Namun karena hingga kini tidak jelas, jadi saya ketemuan sama AR tanggal 12 Oktober dan langsung kami buat hitam di atas putih," terangnya.
Dari kejadian itu, lanjutnya, rencana akan dikembalikan pada tanggal 23 Oktober paling lambat untuk pengembalian kamera.
"Ini sudah lewat. Dan hingga kini tidak ada kejelasan. Kalau total korban kami ada tiga orang. Tapi karena tidak ada kejelasan, saya mengambil jalur hukum," imbuhnya.
Alhasil wanita yang berprofesi sebagai jurnalis ini kemudian mengambil langkah melaporkan pelaku dengan bukti Laporan Polisi STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan. Dia menambahkan, selama perjanjian, AR ini tidak ada memberikan uang sewa sedikitpun.
"Intinya saya tetap mengambil jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini," ucapnya.
Nona mengatakan, kamera miliknya itu yakni Sonny A 6000 (mirroles). Atas kasus yang telah dilaporkan, dirinya meminta agar para pelaku segera ditangkap.
"Saya berharap polisi dapat tangkap pelakunya. Karena pelakunya masih berada di Medan," pungkasnya.