Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumater Utara (Kanwil Pajak Sumut) I menyeret ASM, tersangka tindak pidana perpajakan ke pengadilan. Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan tersangka adalah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias faktur pajak TBTS.
Kepala Kanwil Pajak Sumut I dalam siaran persnya yang diterima Sabtu (21/11/2020) menyebutkan, dugaan penerbitan faktur TBTS yang diduga dilakukan WP dari Kota Medan berinisial ASM telah selesai disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I.
Tersangka ASM diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum Perpajakan ( KUP).
Atas perbuatan tersangka ASM memenuhi unsur-unsur Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP dan berkas perkara tersangka ASM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik, selanjutnya
akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.
“Berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka ASM sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta”, ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Max Darmawan.
Tersangka ASM disidik oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I sejak tanggal 21 November 2019.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Wahyu Widodo menambahkan, tersangka ASM merupakan penanggung jawab CV CI yang diduga kuat menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sejak Juli 2013 hingga Desember 2015.