Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki standar ganda dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman-T Ryan. Di mana, untuk kasus Evi Novida Ginting, KPU RI menjalankan putusan PTTUN. Namun, tidak dengan kasus di Pilkada Sergai.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP, Prof Muhammad, kepada wartawan, di Medan, Jumat (20/11/2020) malam.
"Soal KPU Sergai, saya memohon maaf soal ini, saya tidak berkomentar. Ini ada potensi DKPP, kalau saya kasih, (seolah-olah) keluar fatwa," ujarnya.
"Cuma menyikapi putusan di tingkat pengadilan saja, saya kasih komentar. Di kasus Ibu Evi, (KPU RI menyatakan) ini benar dan harus diikuti putusan PTTUN," sambung mantan Ketua Bawaslu RI ini.
Menurutnya, ada juga putusan Mahkamah Agung yang secara substansi mirip dengan kasus Evi Novida Ginting dimana KPU harus mengembalikan hak yang dipecat.
"Ini Mahkamah Agung, bukan PTTUN. Kira-kira keputusannya, seperti PTTUN Jakarta. Putusan tertinggi, untuk mengembalikan oleh sudah dipecat sesuai dengan keputusan DKPP. (KPU nyatakan) No. Keputusan KPU final, itu ada kutipan di koran. Di Medan banyak sekali, tapi tidak di jalankan. Ruang diskusi sudah selesai, silakan menilai," jelasnya.
Sedangkan di KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan untuk membatalkan penetapan Soekirman - T Ryan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada serentak 2020.
Perintah itu tertuang di dalam surat nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Surat itu menjadi jawaban atas pertanyaan dari KPU Sumatera Utara yang berkonsultasi terkait putusan dari PTTUN. Yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjalankan putusan PTTUN adalah pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Maka dari itu putusan PTTUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu.
Sementara itu Anggota KPU Sergai Ardiansyah yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa mereka sudah menggelar pleno menindaklanjuti perintah KPU RI tersebut. "Keputusannya sesuai yang diperintahkan KPU RI," kata dia.