Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, mengaku bakal segera melakukan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, rencananya pemanggilan tersebut pada Rabu (25/11/2020) pekan depan. "Statusnya sudah jadi tersangka, jadi akan kita periksa yang bersangkutan. Rencananya hari Rabu akan kami panggil," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Oleh karena itu, MP Nainggolan berharap, AS dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan kasus yang menjeratnya. Hal ini agar, kasus hukumnya dapat segera terselesaikan.
"Kita harap bisa hadir, agar proses kasus ini cepat selesai," tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, menetapkan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp1.483.000.000.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama Putra melalui Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 hingga Tahun 2017.