Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia (TR) kepada jajaran Polri agar tetap menjaga netralitas Pilkada Serentak 2020. Dalam telegramnya, diingatkan larangan bagi anggota Polri membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
Telegram itu bernomor: STR/800/XI/HUK.7.1/2020 tanggal 20 November 2020. Surat ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo atas perintah Kapolri.
"STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat. STR ini mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri, tak pandang jabatan maupun pangkat pada konteks pilkada," kata Sambo saat dimintai konfirmasi.
Sambo menuturkan, Propam Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku Polri dalam pelaksanaan pilkada serentak. Sambo memastikan Propam akan bertindak tegas dan objektif bila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Divisi Propam memonitor dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota Polri. STR ini, selain perintah, juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta pilkada sehingga, manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif," jelasnya.
Dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis juga melarang anggotanya menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi hingga kampanye partai politik. Selain itu, anggota Polri dilarang berfoto bersama pasangan calon, baik itu selfie dengan mengacungkan jempol maupun dua jari berbentuk 'V'.
Berikut poin-poin arahan yang tertuang dalam TR Kapolri terkait netralitas anggota Polri di Pilkada serentak 2020:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun
3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa dan simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon kepala daerah.
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol.
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).
15. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak.
16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak.
17. Laporkan segera kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada serentak, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pilkada serentak.(dtc)