Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Salah seorang calon rektor Universitas Sumatra Utara (USU) periode 2021-2026 masuk dalam kepengurusan DPD Golkar Sumut yang baru di bawah kepemimpinan Musa Rajeksah (Ijeck). Dia adalah Restu Utama Pencawan, yang dalam struktur partai pohon beringin itu didaulat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah II (Medan-B).
Bagaimana nasibnya di bursa pemilihan calon rektor USU? Kepala Humas dan Protokoler USU Elvi Sumanti yang dikonfirmasi, Sabtu malam (22/11/2020) tidak menjawab tegas. Namun Elvi mengatakan, sudah ada persyaratan calon rektor yang sudah ditetapkan panitia.
"Pendaftar calon rektor harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Kalau tidak diatur di persyaratan silahkan saja mendaftar," kata Elvi singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), persyaratan umum yang ditetapkan untuk menjadi calon Rektor USU antara lain, belum berusia 60 tahun saat dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, mampu melaksanakan perbuatan hukum, berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, demikian keterangan tertulis Ketua Panitia Prof. dr Guslihan Dasa Tjipta Sp.A(K) kepada sejumlah media, Minggu (8/11/2020)
Calon Rektor USU juga harus memiliki integritas komitmen dan kepemimpinan dan wawasan luas tentang pendidikan tinggi, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan berpendidikan minimal doktor (S-3).
Selain itu ditetapkan juga persyaratan khusus (Peraturan MWA No. 16 Tahun 2016, Pasal 49) yakni; berkewarganegaraan Indonesia dan berjiwa Pancasila, sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pendidikan USU, memiliki moral dan etika yang baik, memiliki pengalaman manajerial terutama di lingkungan pendidikan tinggi, mampu menterjemahkan visi dan misi universitas serta bersedia dan berkomitmen melaksanakan Renstra Universitas dalam program kerjanya.
BACA JUGA: 6 Calon Rektor USU Lolos Administrasi, Inilah Profilnya
"Calon Rektor USU juga diharuskan memiliki jiwa kewirausahaan, tidak mengikuti pendidikan formal atau non formal lebih dari 6 bulan berturut-turut dalam masa jabatan, tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme. Juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit Pendidikan USU, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela/tidak terpuji," kata Guslihan.
Guslihan menambahkan, diharapkan nantinya terpilih Rektor USU yang dapat membangun sinergi dengan semua pihak yang dapat menjadikan USU
sebagai perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global. Di samping itu diharapkan terpilih Rektor USU yang sesuai dengan tata nilai utama USU yaitu Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam bingkai kebhinekaan, inovatif yang berintegritas, tangguh dan arif.
Restu Utama sendiri lolos seleksi administrasi bersama 5 calon lainnya. Tahap selanjutnya keenam calon akan mengikuti tahap audisi yang direncanakan besok, Senin (24/11/2020)