Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tiga orang komplotan bongkar ruko berhasil ditangkap petugas Polsek Deli Tua di kediaman mereka masing - masing. Ketiganya adalah Muhammad Rizky Andy Syahputra alias Ucok (20) warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Pribadi, Kelurahn Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Ahmad Fauzi Bintang (20) warga Pasar 4 Jalan Bunga Wijaya Kusuma, No 26, Padang Bulang, Kecamatan Medan Selayang dan Afrito Riki Siburian (32) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma X, Desa PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Sedangkan Afriansyah (22) Jalan Eka Surya, Gang Blok M, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor sedang diburu (DPO).
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Minggu (22/11/2020) mengatakan, pelaku membobol pintu lantai 4 di Jalan Karya Wisata Medan dengan cara naik melalui ruko warnet yang dijaga oleh tersangka Ahmad Fauzi Bintang dengan menggunakan obeng dan martil merusak gagang pintu. "Pemilik ruko bernama Fransisca Maria Desliani Tarigan S.Kom (33) warga Medan Labuhan telah membuat laporan di Polsek Deli Tua," ucap AKP Zulkifli Harahap.
Disebutkanya, kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 11.45 WIB korban datang dan membuka toko miliknya, setelah membuka pintu Ruko korban langsung menuju bangku kasir, korban curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir yang dalam keadaan berantakan, setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok. mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi, kemudian korban melihat steling rokok yang berada di sebelah kiri juga sudah kosong, setelah melihat barang - barang yang hilang korban lansung memeriksa pintu di lantai 4 dan sudah terbuka dan melihat kuncinya sudah jebol karena dirusak, mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00 WIB korban datang ke Polsek Deli Tua untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo mendatangi TKP dan melakukan cek TKP.
Selanjutnya, team Opsnal mendapat info dari korban bahwa ada yang dicurigai sebagai pelaku dalam pencurian itu yakni Ahmad Fauzi Bintang, namun sewaktu diinterogasi yang dicurigai menerangkan tidak mengetahui pelakunya, sebagai upaya membantu pengungkapan, diminta bantuan dari Unit Inafis Polrestabes Medan guna pengambilan sidik jari di TKP dan turut diambil sidik jari yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang.
Selanjutnya korban bersama-sama dengan yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang dibawa ke Polsek Deli Tua untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan interogasi secara akurat terhadap Ahmad Fauzi Bintang, dianya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian itu kejadian tersebut adalah bernama Afriansyah dan Rizky.
Berdasarkan keterangan Fauzi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, dan pada pukul 07.00 WIB team berhasil menangkap Riski di rumahnya yang mengaku turut ikut menjualkan rokok ke toko Intan yang diterima oleh Afreto Siburian dari hasil kejahatan itu Fauzi, Afriansyah dan Riski menerima uang hasil penjualan itu senilai Rp 623.000.
Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap nama Afreto Siburian di kediamannya juga.
Kemudian ketiga nama tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk dilakukan proses sidik. Dari pelaku barang bukti yang disita masing - masing uang Rp 200.000 hasil penjualan barang curian, satu unit sepeda motor Beat BK 4942 AHY alat sebagai transport yang digunakan, obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu dan gagang pintu yang dirusak.
Pelaku pembobol ruko yang ditangkap petugas Polsek Deli Tua, Minggu (22/11/2020).