Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengkritik R-APBD Sumut Tahun Anggaran 2021 yang nilai totalnya Rp13,7 triliun yang sudah diajukan Pemprov Sumut ke DPRD Sumut belum lama ini. Kritik disampaikan karena porsinya menurut Zeira tak berpihak kepada rakyat.
"Dalam rancangan APBD Sumut TA 2021 yang diajukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut, masih banyak yang perlu dikritisi," ujar Zeira dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (22/11/2020).
Dijelaskan anggota Badan Anggaran ini, dari Rp13,7 triliun nilai total APBD 2021, hanya Rp1 triliun yang dialokasikan untuk belanja modal atau hanya 8 persen dari nilai total APBD, sehingga perlu lebih ditingkatkan lagi, agar terjadi keseimbangan pembangunan.
"Sementara untuk belanja penyertaan modal untuk perusahaan yang tergabung dalam BUMD, tergolong besar mencapai Rp 207 miliar yang diplot dari silpa thun 2020. Padahal silpa tersebut belum ada hasil audit BPK," ujarnya.
Dari Rp207 miliar total penyertaan modal ke perusahaan BUMD tersebut, tambah Zeira, PT Bank Sumut memperoleh kucuran dana sebesar Rp100 miliar, PT Perkebunan Sumut sebesar Rp80 miliar, PT PDAM Tirtanadi sebesar Rp11 miliar, PT AIJ Rp6 miliar dan PT Dhirga Surya Rp10 miliar.
"Jumlah penyertaan modal tersebut sebaiknya ditelaah dulu, perusahaan mana yang benar-benar membutuhkan. Misalnya, PT PDAM Tirtanadi hendaknya tidak perlu lagi diberi penyertaan modal, karena uang yang tertahan di kas perusahaan itu hampir mencapai Rp300 miliar yang belum digunakan," katanya.
Jika kas yang tertahan sebesar Rp300 miliar pun sampai saat ini belum digunakan, tambah politisi PKB Sumut ini, untuk apalagi diberikan penyertaan modal.
Zeira mengusulkan penyertaan modal ini lebih baik ditampung di P-APBD 2021 mendatang, setelah keluarnya audit BPK secara final dan R-APBD ini sebaiknya difokuskan kepada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang telah terkena refocusing untuk penanggulangan covid-19.
"Pedoman penyusunan APBD 2021 harus sesuai mekanisme Permendagri No 64 Tahun 2020, jangan lagi menunda-nunda waktu atau menggampang-gampangkan mekanisme pembahasannya, sehingga tidak bisa secara detail meneliti program-program belanja di APBD Sumut TA 2021," katanya.