Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan, Karena menganiaya wanita selingkuhannya, Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan harus mendekam dalam tahanan Polsek Patumbak. Tersangka sendiri ditangkap saat sedang berada di bawa fly over Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan, KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin (26/10/2020).
"Saat itu pelaku mendatangi teman perempuannya bernama Agus Gulika Nababan di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja dan mengajaknya pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan KM 11 tersebut," ungkapnya, Senin (23/11/2020).
Namun pada malam harinya, jelas Philip, pelaku pun membentangkan tikar di ruang tamu. Lalu dia mengajak korban untuk tidur di sampingnya, tetapi korban menolak. "Sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, tutur Philip, korban pun mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri. Selanjutnya korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian langsung menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput.
"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terangnya.
Dari laporan korban, tambah Philip, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Rabu (11/11/2020), pihaknya menerima informasi dari bahwa pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan.
"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polsek Patumbak. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.