Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi-fraksi di DPRD Sumatra Utara (Sumut) setuju dengan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) menjadi Ranperda inisiatif DPRD Sumut. Mereka berharap, pembahasan Ranperda itu segera dilakukan untuk secepatnya disahkan jadi Perda.
Hal itu disampaikan fraksi-fraksi dalam paripurna yang berlangsung hari ini di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (23/11/2020). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani.
"Kami mendesak agar segera dibahas untuk kemudian dijadikan Perda dengan mekanisme yang tidak bertele-tele. Karena masyarakat adat adalah fondasi bangsa yang sudah ada jauh sebelum ada republik ini," kata Tuahman Purba mewakili Fraksi NasDem.
Hal sama juga dikatakan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Syamsul Kamal. Fraksi Golkar kata Syamsul mendukung agar Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya dan segera dijadikan Perda. Pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, kata Syamsul, merupakan hak asasi dan cermin keberagaman Bangsa Indonesia.
Juru bicara Fraksi PKS, Dedi Iskandar menekankan, Perda ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat adat dengan kearifan lokalnya. Fraksi PKS, kata Dedi, meminta pembahasan tahapan demi tahapan Ranperda ini segera dilakukan.
Sebelumnya Komisi A sebagai pengusul Ranperda yang sudah empat tahun nangkrak ini mengatakan, Ranperda ini penting dijadikan Perda mengingat Sumut adalah provinsi yang heterogen. "Ini sudah diusulkan sebelum periode kami.Pembahasannya harus dilanjutkan untuk segera dijadikan Perda," kata Ketua Komisi A Hendro Susanto