Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, memastikan akan memanggil H. Pemanggilan terhadap wakil direktur (Wadir) hiburan malam di kompleks Central Bisnis Districk (CBD) Polonia Medan, sempat tertunda dari jadwal dan direncanakan, Selasa (24/11/2020).
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho, membenarkan pemanggilan pada Selasa (24/11/2020). "Selasa depan dipanggil," ucap Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum AKBP Jistoni, melalui pesan WhatsApp, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, H tidak hadir memenuhi panggilan. Rencananya, H diminta hadir dalam dugaan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Jumat (20/11/2020).
Razman Nasution, kuasa hukum pelapor, mengapresiasi Kapolda Sumut dan jajarannya dalam dugaan pemalsuan akta otentik yang ditangani Polda Sumut.
"Apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Sumut dan penyidik. Laporan kami sebagai kuasa hukum dari Sugianto telah diproses dan hari terlapor saudara H akan diperiksa di Polda Sumut pada jam 10 pagi ini. Saya yakin proses laporan ini akan dilaksanakan dengan baik sesuai proses dan prosedur penyelidikan dan Insya Allah kami yakin akan sampai ke tahap penyidikan dan diproses di pengadilan," terang Razman.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi korban yang juga pemegang saham tempat hiburan malam dalam dugaan pemalsuan dokumen tempat hiburan malam di kompleks CBD Polonia.