Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pendataan dan Verifikasi telah selesai melakukan pendataan dan verikasi tanaman dan bangunan milik warga penggarap yang ada di atas tanah sport center Sumut seluas 300 Ha, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Hasilnya terdapat tanaman warga penggarap sebanyak 398, jumlah bangunan warga penggarap sebanyak 272. Dan jumlah tanaman dan bangunan setelah disinkronkan sebanyak 397.
Kemudian warga yang bersedia menandatangani kertas kerja tanaman 275 orang dan bangunan 204 orang. Dan warga yang tidak berada di tempat atau tidak bersedia menandatangani kertas kerja tanaman 123 orang dan bangunan 68 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Dadang Suhendi, dari Tim Pendataan dan Verikasi Tanaman dan Bangunan di Atas Tanah Sport Center Sumut, Senin (23/11/2020).
Itu disampaikan Dadang Suhendi dalam rapat terkait sport center yang dipimpin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
BACA JUGA: Kepala BPN Sumut Tegaskan Status Tanah Sport Center 300 Ha Clear, Bukan Milik Penggarap
Hadir juga dalam rapat itu unsur Forkopimda Sumut, Plt Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian, BPN Deli Serdang, dan perwakilan Pemkab Deli Serdang.
Dadang Suhendi menyampaikan permasalahan yang dihadapi tim dalam pendataan dan verifikasi itu, yakni adanya keberatan/perlawanan warga, sehingga beberapa kali tim tidak bisa masuk ke lokasi.
Kemudian ada warga yang keberatan terhadap batas desa antara Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung, yaitu lokasi yang dikenal dengan "keraton".
Permasalahan lainnya adalah adanya perbedaan antara pemilik tanaman dan bangunan dengan mengerjakan atau penggarap. Antara keduanya meminta namanya dicantumkan dalam kertas kerja.