Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Medan menyepakati pengesahan APBD 2021 sebesar Rp 5,153 triliun. Persetujuan dilakukan setelah mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan terhadap pembahasan komisi-komisi DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2021 dan pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD Kota Medan.
Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan/ pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang APBD Medan Tahun Anggaran 2021 oleh Pjs Wali Kota Medan Arief Trinugroho dan Ketua DPRD Medan, Hasyim.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, untuk rincian pendapatan dan belanha yang telah disepakati setelah pembahasan yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 5.153.841.243.027 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.159.475.572.085, Pendapatan transfer Rp 2.994.365.670.942. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 5.303.841.243.027 dan defisit Rp 150.000.000.000.
Untuk Pembiayaan daerah, pembiayaan penerimaan sebesar Rp 150.000.000.000, pengeluaran Rp 0 dan pembiayaan netto Rp 150.000.000.000.
Dikatakan Ihwan Ritonga, dalam RAPBD 2021 tersebut, Pemko Medan melalui tim anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan dengan tim anggaran serta seluruh OPD di Kota Medan.
"RAPBD 2021 ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di Kota Medan," ujarnya, Senin (23/11/2020).
Dipaparkan Ihwan Ritonga, dalam tahapan proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan 2021 sebelumnya didahului dengan pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Medan dengan Kepala OPD Kota Medan dan finalisasi pembahasan oleh pimpinan DPRD, Anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemko Medan pada 16 sampai 22 November 2020.
"Pembahasan didahului dengan pelaksanaan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020," katanya.
Dijelaskan Ihwan, dari hasil finalisasi Banggar DPRD Kota Medan menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu terdapat pergeseran anggaran pada beberapa OPD yakni, Bappeda Kota Medan, sepakat atas usulan anggaran sebesar Rp 23.856.244.299 dengan rincian tiga program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan.