Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Praktik money politics (politik uang) dalam berbagai variasi dan bentuknya disinyalir mewarnai tahapan Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) 2020. Misalnya pemberian uang sebelum pencoblosan atau dalam bahasa Batak sering dikenal togu-togu ro (TTR), iming-iming uang untuk datang dalam kampanye atau pertemuan serta ke TPS.
"Yang kita khawatirkan adalah TTR ini, jika ini tidak ada,kami yakin kemenangan kolom kosong (KOKO) di Pilkada Humbang Hasundutan Desember mendatang sudah di depan mata. Pun demikian ada juga masyarakat yang sadar menyikapi TTR ini, dan akan tetap bijaksana dalam pilihan," ujar pemerhati Humbang Hasundutan sekaligus Founder Yayasan Satu Hati Membangun (YASAM), ndra Nainggolan kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan whastup, Senin (23/11/2020).
Indra menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memantau dengan jeli permaianan TTR ini. Begitu juga masyarakatm terutama pemuda supaya ikut serta mengawasi pegerakan, kecurangan seperti money politic,sehingga dihasilkan pemilu yang bersih.
Menurutnya, pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya bisa dijadikan referensi, praktik politik uang sangat begitu merebak. Bahkan para calon ada yang sembunyi-sembunyi dan bahkan terang-terangkan melakukan praktik haram ini. Jika kondisinya demikian, maka apa yang bisa diharapkan dari pelaksanaan Pilkada ini?
Ketua Bawaslu Humbahas, Hendri W Pasaribu, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya pencegahan, baik melalui sosialisasi langsung terhadap stakholders, unsur masyarakat dan paslon untuk tidak terlibat politik uang. Sosialisasi juga sudah dilakukan melalui media cetak, medsos, elektronik, dan spanduk.
"Pasal 187 Undang - undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang,bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya," ujarnya.
Dia menambahkan,pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1miliar.
"Kami berharap,peran serta unsur masyarakat luas bilamana ada menemukan indikasi Money Politik dalam pelaksanaan Pilkada untuk segera melaporkan Ke Pengawas Pemilihan di wilayah kerja Kabupaten Humbang Hasundutan," ujarnya.