Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Fakfak. Baru-baru ini ditemukan kembali penyelundupan puluhan burung nuri ke dalam botol plastik. Kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Untungnya, penyelundupan burung nuri kepala hitam ini dapat digagalkan pekan lalu, ketika awak kapal mendengar suara-suara aneh dari kotak besar. Burung-burung nuri pun akan segera dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Pertama-tama apresiasi kepada masyarakat dan para pihak terutama Polda Papua Barat atas dukungannya dalam memberantas kejahatan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar). Informasi adanya kasus ini dimulai dari laporan masyarakat ke Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem) yang langsung ditindaklanjuti oleh Balai Besar KSDAE Papua Barat dengan melakukan koordinasi dengan para pihak khususnya penegak hukum," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Ditjen KSDAE, Indra Eksploitasia.
"Sehingga usaha penyelundupan ini dapat digagalkan dan burung bisa diselamatkan serta akan segera kembali dilepasliarkan," tambah Indra.
Namun hingga kini, pelaku penyiksaan burung tersebut belum ditemukan. Jadi, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan diserahkan kepada penegak hukum setempat.
Kepala Balai Besar KSDAE Papua Barat, Budi Mulyanto pun menyayangkan penyelundupan hewan yang dilakukan oleh manusia yang tak peduli akan keberlangsungan hidup satwa liar ini. Selain melanggar peraturan, pelaku juga telah menyiksa satwa yang seharusnya dilindungi.
"Bagi kami yang bergerak di bidang konservasi dan mungkin masyarakat umum, kejadian penyelundupan satwa liar dilindungi dengan jalan dimasukkan ke dalam botol-botol sangat tidak berperikebinatangan dan termasuk kejahatan yang luar biasa, serta penyiksaan terhadap satwa," kata Budi.
Bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya pada tahun 2015, sebanyak 21 burung kakak tua jambul kuning dimasukkan ke dalam botol mineral soft drink berukuran 1,5 liter. Lalu apa saja yang sudah dilakukan KLHK untuk mencegah penyelundupan kembali terjadi?
"(Pertama) Peningkatan pengawasan di wilayah kawasan hutan dan di pintu-pintu keluar masuk seperti di pelabuhan dan bandara. (Kedua) Koordinasi dan kerjasama multipihak dan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan pengawasan peredaran TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar)," kata Budi.
Lalu Budi juga menyebutkan, KLHK juga telah meningkatkan sosialisasi dan penyadartahuan kepada masyarakat secara internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait, baik melalui media elektronik maupun cetak. Selain itu, adanya pendampingan dan upaya pemberdayaan pada masyarakat di bagian hulu, khususnya di sekitar hutan.
"Dengan harapan bisa menumbuhkan kesadaran dan merubah perilaku yg dulunya merusak dan berburu menjadi melindungi dan turut menjaga kelestarian TSL khususnya yg di lindungi," tambah Budi.
Terjadinya penyelundupan kembali membuat KLHK akan meningkatkan dan memperketat pengawasan dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti petugas yang berwenang di atas kapal.
"Tentunya dengan kejadian-kejadian seperti ini dan timbulnya kejadian serupa, maka pengawasan secara bersama-sama dengan stakeholder terkait semakin di tingkatkan dan di perketat, khususnya barang2 bawaan penumpang, Baik yang naik maupun yang turun. Sebab bila dilakukan secara bersama sesuai kewenangannya akan jauh lebih efektif dan optimal," pungkasnya.(dtt)