Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pendataan dan Verifikasi Tanaman dan Bangunan di Atas Tanah Sport Center melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Dadang Suhendi, mengatakan, tanah Sport Center Sumut seluas 300 Ha di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, bukan milik warga penggarap. Tanah itu clear milik Pemprov Sumut setelah dilakukan pembayaran Rp 152,951 miliar ke PTPN II. Tanah itu sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang diberikan haknya berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004.
Namun, di atas tanah itu, Dadang Suhendi, mengatakan, terdapat tanaman dan bangunan milik penggarap yang segera diberikan ganti ruginya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012.
"Dan segera diberikan ganti rugi atas tanaman dan bangunan kepada warga penggarap," ujar Dadang Suhendi dalam paparannya dalam rapat terkait sport center yang dipimpin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (23/11/2020).
Dadang menjelaskan tahapan pemberian ganti rugi. Pada 23 November 2020, Tim Pendataan dan Verifikasi menyerahkan hasil pendataan ke Ketua Satgas A dan Satgas B untuk dibuatkan daftar nominatif.
Kemudian daftar nominatif itu diumumkan selama 14 hari kerja, mulai 23 November 2020 sampai 10 Desember 2020. Lalu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian pada 11 Desember 2020.
BACA JUGA: Kepala BPN Sumut Tegaskan Status Tanah Sport Center 300 Ha Clear, Bukan Milik Penggarap
Pada 14-15 Desember 2020, akan dilakukan musyawarah bentuk ganti kerugian. Dan pada 16-23 Desember 2020, dilakukan ganti rugi tanaman dan bangunan kepada penggarap.
Dari mana sumber dana mengganti rugi tanaman dan bangunan itu? Dari Pemprov Sumut yang diserahkan ke PTPN II untuk selanjutnya dilakukan pemberian ganti rugi. Namun belum disebutkan nilai total anggaran ganti rugi.
Dan berdasarkan hasil kerja Tim Pendataan dan Verifikasi, diperoleh bahwa terdapat tanaman warga penggarap sebanyak 398, jumlah bangunan warga penggarap sebanyak 272. Dan jumlah tanaman dan bangunan setelah disinkronkan sebanyak 397.
Kemudian warga yang bersedia menandatangani kertas kerja tanaman 275 orang dan bangunan 204 orang. Dan warga yang tidak berada di tempat atau tidak bersedia menandatangani kertas kerja tanaman 123 orang dan bangunan 68 orang.
Terhadap warga penggarap pemilik tanaman dan bangunan yang belum menandatangani kertas kerja, diharapkan segera menandatanganinya.
Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berharap proses pemberian ganti rugi berjalan lancar. Sehingga pembangunan sport center bisa dimulai pada 1 Januari 2020.
"Kenapa?, karena di 2024 PON ini sudah dimulai, PON yang ke-21 ada di 2024. Untuk itu kita sudah tidak ada waktu lain, tidak ada waktu lagi unti mengundurkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur olahraga," kata Edy.
Di kawasan Sport Center Sumut, tambah Edy Rahmayadi, ada 3 kegiatan besar yang dibangun, yaitu untuk pusat olaraga, pusat perbelanjaan dan pusat pariwisata. "Jadi aa 3 kegiatan di 300 Ha tanah di Sport Center di Desa Sena itu," pungkas Edy.
Hadir juga dalam rapat itu unsur Forkopimda Sumut, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, Plt Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian, BPN Deli Serdang, dan perwakilan Pemkab Deli Serdang.