Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Suprayetno (40), pengedar pil ekstasi ditangkap Polsek Batangkuis, Polresta Deli Serdang, Senin (23/11/2020) malam. Selain menangkap pelaku yang diketahui warga Jalan Utama I Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 butir pil ekstasi yang siap edar.
Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan pengendar pil ekstasi tersebut. "Iya, benar. Kita mengamankan pelaku di Jalan Sawah Dusun V Kecamatan Batangkuis," ujar Simon Pasaribu, Selasa (24/11/2020).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi pil ekstasi di simpang Jalan Sawah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang diberikan informasi dari masyarakat. Kemudian langsung ditangkap," jelasnya.
Usai ditangkap, sebut Simon pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku. "Dari hasil penggeledahan, Unit Reskrim menemukan barang bukit sebanyak 20 butir pil ekstasi yang siap edar. Selain itu, saat ditanya dari barang haram didapatkan, pelaku mengaku dari warga Medan Petisah bernama Amat," sebutnya.
Saat ini, kata Simon pelaku berserta barang bukti 20 butir pil ekstasi sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang. "Guna pemeriksaan lanjutan, kita serahkan pelaku ke Satresnarkoba," pungkasnya.