Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Tim Tabur (tangkap buronan) Intel Kejati Sumut bersama Tim Kejaksaan Agung RI menangkap, Sarpin (48) seorang PNS yang juga Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (22/11/2020) malam. DPO ini ditangkap di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan, Desa Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.
Kades yang sudah sebulan menjadi buron tersebut sengaja bersembunyi di rumah kenalannya untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhanbatu.
"Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp 960 juta," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (24/11/2020) siang.
Dijelaskannya, Kejari Labuhanbatu telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejari Labuhanbatu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
"Tersangka langsung kita serahkan hari ini juga ke Kejari Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.