Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara segera mensertifikatkan tanah objek landefrom yang telah dilepas oleh pihak perkebunan di Langkat. Ada 3.000 sertifikat tanah landerfrom yang bakal dikeluarkan BPN Langkat, seperti yang pernah diutarakan Kepala BPN Langkat, Indra Imanuddin 22 Juli 2020.
Menurut Indra, 1.000 sertifikat tersebut akan segera diretribusikan BPN Kabupaten Langkat sebelum akhir tahun 2020 ini. Yakni untuk Kecamatan Gebang, Sei Bingai dan Kecamatan Hinai, yang tanahnya berasal dari perkebunan yang sudah dilepas dari tahun 1965 hingga 1998. Dan 2.000 sertifikat akan diterbitkan di tahun 2021.
Kasubsi Landefrom dan Konsolidasi kantor BPN Langkat, Aulia Rizky Lubis, Selasa (24/11/2020) mengatakan, BPN Langkat telah mengeluarkan 379 sertikat objek Landerfrom di 2 Desa di Kecamatan Gebang, Langkat. Yakni kepada Desa Padang Langkat sebanyak 276 sertifikat dan Desa Pasiran sebanyak 103 sertifikat. Dan ini merupakan program "Kampung Reforma Agraria," katanya.
Sedangkan di tahun 2021 sudah tersedia 2.000 bidang sertifikat, diantaranya untuk Kecamatan Hinai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, Kecamatan Stabat dan Kecamatan Sei Bingai.
Untuk mewujudkan "Kampung Reforma Agraria" diperlukan penataan akses dan aset redistribusi untuk Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran memerlukan permodalan, bantuan, pelatihan sarana dan prasarana.
Program redistribusi tanah untuk mengurangi konflik antara pihak perkebunan dan masyarakat, kata Aulia Rizky Lubis lagi.