Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah mengebut harmonisasi dalam rangka percepatan pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ini dilakukan agar akhir November atau awal Desember 2020 sebanyak 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) bisa selesai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Kementerian Perekonomian menjadi leading sector guna merampungkan peraturan pendukung ini bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Sejauh ini sudah terdapat 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang selesai dan di-upload di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).
"Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa diupload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut" ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).
Ia menjelaskan kini tinggal 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum di-upload ke Portal UU Cipta Kerja. Aturan tersebut masih memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi.
Namun, tak semua RPP itu memerlukan masukan dari masyarakat karena sudah ditetapkan di UU No 11 tahun 2020 (Cipta Kerja). Misalnya RPP tentang Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, karena pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja. Pemerintah tinggal menetapkannya ke dalam PP.
"Beberapa RPP yang masih memerlukan pembahasan dan harmonisasi adalah RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP). Pemerintah bersama Tim Pembahasan Tripartit Nasional masih terus membahas RPP Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
"Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bahkan saat pembahasannya sudah selesai. Namun masih dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor. Hal ini dilakukan agar menghindari tidak sinkronnya kebijakan," imbuhnya.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan RPP di sektor keagamaan, terkait pengaturan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian tengah berkoordinasi bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.
RPerpres tentang pengaturan usaha di bidang penanaman modal juga sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar.
"Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI) saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM", terang Airlangga.
Sementara untuk RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor. Saat ini masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan di RPP Perindustrian.
Lalu untuk RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian tengah mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik di lapangan. Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.
"Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja," ucap Airlangga.
"Kini pemerintah terus membuka ruang kepada masyarakat dan stakeholder UU Cipta Kerja untuk memberikan masukan. Diharapkan dalam waktu yang tersisa, sejak tiga bulan diundangkan, semua masukan diterima hingga peraturan pendukung pelaksana UU Cipta Kerja rampung dan siap dimanfaatkan," pungkasnya.(dtf)