Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar hoaks tentang asuransi. Pasalnya, hoaks yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah, akan merusak reputasi dan mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia. Padahal, di tengah pandemi Covid-19, peran asuransi sangat penting dalam memberikan proteksi kesehatan kepada nasabah.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita tidak benar atau hoaks yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi. Tersangka menyebar informasi hoaks di berbagai platform sosial media.
Dalam postingannya, selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya," katanya, Selasa (24/11/2020).
Togar menambahkan, industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya. Semua ketentuan ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. Kalaupun ada nasabah yang komplain, bisa saja terjadi dikarenakan beberapa hal, seperti malas membaca polis, minim pemahaman produk dan lainnya.
Guna menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Togar meminta nasabah agar menyampaikan keluhan secara langsung ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis.
Menurutnya, sebuah produk asuransi jiwa itu sejatinya adalah perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Karena itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.
"AAJI meminta masyarakat untuk tetap berasuransi, terutama di tengah kondisi pàndemi Covid-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi," katanya.