Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPP Partai Golkar menyoroti sikap KPU Serdang Bedagai yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menganulir pencalonan Soekirman-Tengku Ryan di Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2020. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menilai KPU Sergai telah melecehkan lembaga peradilan Republik Indonesia. Seyogianya, KPU harus mengeksekusi putusan itu.
"Sebab siapa lagi kalau bukan kita yang menghargai hukum di negeri ini," kata Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjawab wartawan, usai rapat persiapan Pilkada Serentak 2020, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Senin (23/11/2020) sore.
Mantan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Sumut ini, KPU sebagai penyelenggara tidak boleh sembrono. Sebab UU yang menjadi dasar pijakan PTTUN mengeluarkan putusan adalah lebih tinggi daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Golkar sebagai salah satu partai pendukung dan pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya (Wiwik) dan Adlin Tambunan, kata Doli, sudah memberikan dorongan agar KPU bersikap adil dalam kasus itu. Dukungan Golkar juga terus diberikan kepada Darma Wijaya-Wiwik, agar terus memperjuangkan kebenaran sesuai jalur hukum resmi yang berlaku di Indonesia.
"Dukungan dan dorongan yang kami berikan itu nyatanya kan terbukti, bahwa gugutan paslon kami di Sergai tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Namun KPU yang bersikeras tidak mau mengakomodir keputusan PTTUN tersebut," ucapnya.
Diakui Doli, yang juga Ketua Komisi II DPR RI itu, polemik Pilkada Sergai sudah menjadi pembahasan mereka dengan KPU dan Bawaslu RI. Namun, KPU bersikukuh tidak mencabut surat keputusan KPU Sergai Nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
"DPR ini kan bukan lembaga eksekutor ya, maka dari itu kami merekomendasikan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut. Kami di Komisi II memandang, bahwa apapun keputusan hukum yang sudah diputuskan pengadilan mesti dihargai dan diikuti," kata wakil rakyat daerah pemilihan Sumut III tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman melalui surat mereka Nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 sebelumnya, untuk menjawab pertanyaan dari KPU Sumut yang berkonsultasi terkait putusan dari PT TUN atas sengketa Pilkada Sergai menyebutkan sejumlah poin.
Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, maka putusan PT TUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu.
Kedua, bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, maka putusan PT TUN Medan berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 UU nomor 10 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan.
Ketiga, berkenaan dengan penjelasan tersebut pada angka 1 dan angka 2, maka KPU Kabupaten Serdang Bedagai segera mengadakan rapat pleno dalam rangka tindak lanjut Putusan PTTUN Medan yang pokoknya menyatakan Putusan PTTUN Medan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 UU nomor 10 tahun 2016.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, membenarkan pihaknya sudah menerima surat tersebut dan langsung menindaklanjutinya. "Benar surat tersebut sudah kita terima," ungkapnya.