Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Unit IV Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan di komplek Pasar Petisah Medan, Selasa (24/11/2020). Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga malam ini, dipimpin Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna bersama Kanit IV Kompol Hartono.
Kompol Hartono mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Chi). Di mana, sebelumnya penyidik telah menetapkan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan AS.
"Kita sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dan rencananya, Rabu (25/11/2020) akan diperiksa," ungkapnya kepada wartawan.
BACA JUGA: Kassubag Keuangan Jadi Tersangka, Polda Sumut Geledah Kantor PD Pasar
Lebih lanjut Hartono menjelaskan, penetapan AS menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Lau Chi Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp.1.483.000.000.
Penggeledahan itu sendiri dilakukan penyidik di ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka AS yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Brayan pada PD Pasar Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, petugas membawa dokumen-dokumen sebanyak 2 box untuk dijadikan barang bukti yang disaksikan sejumlah pejabat teras PD Pasar.
Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Osman Manalu mengatakan, pihaknya akan membantu penyidik Polda Sumut. "Kita akan koperatif, apa yang diminta penyidik akan kita berikan supaya kasus itu segera selesai," katanya singkat.