Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim hukum pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) nomor urut 1, memperingatkan ASN, kepala desa maupun kepala lingkungan tidak berpihak dalam Pilkada di kabupaten itu. Jika kedapatan tim akan langsung melaporkan ke pihak berwenang. Demikian dikatakan Koordinator Tim Hukum Paslon M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, Ranto Sibarani kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (24/11/2020)
“Kami ingatkan ASN, kepala desa dan kepala lingkungan agar netral. Jangan merusak pesta demokrasi untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kepala desa bersama perangkat tidak boleh ikut terlibat dalam dukung mendukung paslon. Mereka masuk kategori pejabat negara karena memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan,” ujar Ranto.
Ranto menyentil salah seorang kepala lingkungan di Kecamatan Angkola Selatan, berinisial NZ. Kami peringatkan supaya berhenti menunjukkan keberpihakannya. Kami memiliki bukti beliau berpihak sebagaimana dia sampaikan melalui facebooknya. Jika terus menunjukkan keberpihakannya akan kami laporkan, tegas Ranto.
Pengacara ini juga menyoroti dugaan intimidasi kepada masyarakat dari salah seorang pejabat di Tapanuli Selatan. Dikatakan Ranto, pihaknya menerima informasi ada penutupan jalan menuju PT ANJ di Binasari, Kelurahan Pardomuan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Padahal itu adalah jalan yang biasa digunakan masyarakat di Binasari untuk membawa hasil perkebunannya ke perusahaan tersebut. Karena penutupan jalan tersebut masyarakat harus menempuh jalan lain sepanjang 15 kilometer yang tentu saja merugikan masyarakat. Penutupan jalan itu kabarnya karena masyarakat memilih pasangan calon tertentu,” jelas Ranto.
Sebagaimana diketahui, selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, peraturan lain yang mengatur netralitas ASN termasuk TNI, Polri dan Kepala Desa diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Jangan sampai kekuasaan digunakan sewenang-wenang dan menindas rakyat. Kami berharap Pilkada di Tapanuli Selatan berjalan damai tanpa ada intimidasi. Biar rakyat menentukan pilihannya,” tutup Ranto.