Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal tertangkapnya Menteri Edhy Prabowo oleh KPK. KKP menghargai proses hukum di KPK.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Sekjen KKP, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).
Antam mengatakan pihaknya belum spekulasi lebih jauh terkait penangkapan Edhy Prabowo tersebut. Menurutnya, KKP masih menunggu informasi resmi dari KPK.
"Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi," ujarnya.
Perihal pendampingan hukum, Antam mengaku bakal mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Antam juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional," tuturnya.
Edhy Prabowo sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada dini hari tadi sepulang dari Amerika Serikat. Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus ekspor benur.
Total ada 17 orang ditangkap termasuk Edhy dan istrinya. KPK menyebut kasus ini terkait penetapan calon ekspotir benur.
"Kasus ini di duga terkait dengan proses penetapan calon exportir benih lobster," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/11).
KPK turut menyita sejumlah kartu ATM. Tim KPK juga masih menginventarisir seluruh barang bukti yang disita.
Ada 3 satgas yang diturunkan KPK dalam penangkap terhadap Edhy Prabowo. Penyidik KPK Novel Baswedan turut terlibat dalam penangkapan Edhy Prabowo.
Status Edhy Prabowo dan orang-orang yang masih diamankan KPK adalah sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(dtc)