Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Material tanah timbun untuk proyek pembangunan jalan tol Binjai - Langsa yang melintasi Kecamatan Stabat, dan Wampu diduga berasal dari usaha galian C yang tidak memiliki izin galian tambang dari instansi yang berwenang. Proyek jalan tol itu dikerjakan PT Hutama Karya Infrastuktur (HKI). Material tanah timbun produk galian C tak berizin itu didatangkan dari lokasi pemangkasan bukit di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Langkat, H Ajai Ismail alias A Cai, meminta PT HKI untuk menggunakan material galian C yang aktivitas pengaliannya mempunyai izin.
"Karena jika tidak berizin akan menyalahi prosedur dan merugikan pendapatan daerah Kabupaten Langkat. Dan di Langkat hanya ada 2 lokasi eksploitasi galian C yang mempunyai izin. Tidak dibolehkannya menggunakan material galian C tidak berizin itu perintah dari pusat. Presiden Jokowi juga tidak memperbolehkan penggunaan material galian C yang berasal dari eksploitasi yang tidak berizin/ilegal," katanya, Rabu (25/11/2020).
?A Cai juga menyatakan, material galian C yang aktivitas pengerukan tanah diduga ilegal tersebut berasal dari Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Sumatera Utara.
Terpisah, Camat Padang Tualang Ramlan Lubis mengakui di wilayahnya tidak semua eksploitasi pertambangan galian C memiliki izin. "Ada yang punya izin dan ada yang masih dalam proses perizinan. Yang lama berizin ada 2, tapi namanya saya ngak tau itu, karena rata-rata orang itu yang beroperasi pihak ketiga dan tidak ada tembusan ke kita, karena orang itu pegang sendiri," ungkapnya.
?Dijelaskan Ramlan Lubis, eksploitasi galian C yang berizin kerap tidak dilaksanakan oleh yang memiliki izin, namun dialihkan kepada orang lain. "Contoh misalnya, saya punya izin, Tau tau yang kerja di situ bukan saya" jelasnya.
Putra (40), pemerhati lingkungan, warga Desa Buluh Telang, Langkat, yang menyoroti galian C di Langkat berharap petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu, selaku salah satu dinas yang memberikan izin usaha dapat menindaklanjuti protes warga Kecamatan Padang Tualang yang pernah melayangkan pengaduannya ke pihak terkait.
"Jika terbukti menyimpang harus diproses,. Dan meminta Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin menyelidiki dugaan penyimpangan dalam usaha pengerukan tanah dimaksud, seperti mengenai izin, titik koordinat resmi yang diperbolehkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral hingga menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," pintanya.
Pihak ?PT HKI yang berkantor di Simpang Pasar 1 Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Langkat, belum mau menerima konfirmasi. Salah seorang pengawas kantor PT HKI di kantor itu mengatakan, pihak PT HKI tidak dapat ditemui karena tidak sembarangan dapat ditemui.