Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap urusan ekspor benur belum tertangkap dan diimbau KPK untuk menyerahkan diri. Kedua tersangka diketahui adalah seorang staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo dan pihak swasta.
KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap urusan ekspor benur. Kedua tersangka yang belum tertangkap yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
"(Tersangka) 1 di antaranya stafsus (APM), 1 lagi AM swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
KPK telah mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri. Namun, hingga kini, kedua tersangka itu belum menyerahkan diri ke KPK.
"Sejauh ini belum (menyerahkan diri), namun perkembangan soal ini pasti nanti kami akan sampaikan lebih lanjut ya," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka dugaan suap urusan ekspor benur. Ada 2 tersangka di kasus ini yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri.
Dua tersangka itu adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).
"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPP).(dtc)