Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anak usaha PT PLN Persero yaitu PT Indonesia Power digugat pailit oleh Liliana Wibisono. Gugatan dilayangkan pada 26 November 2020 hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Liliana, sebagai pimpinan konsorsium Kinarya Liman Margaseta meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT Indonesia Power pailit. Ia juga meminta hakim menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya.
Selanjutnya, Liliana meminta hakim Menunjuk dan mengangkat sejumlah orang untuk menjadi pengawas kepailitan. Di antaranya sebagai berikut:
1. Andra Reinhard Pasaribu, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6 Februari 2017
2. Jimmi Hutagalung, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018
3. Firmanto Laksana, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019, sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit/PT. Indonesia Power a quo.
Terakhir, Liliana meminta hakim menetapkan besarnya imbalan jasa kurator ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir serta menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
"Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum tersebut.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Liliana Wibisono membenarkan gugatan itu. Otto menyebut alasan kliennya menggugat anak usaha PLN tersebut karena yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 173.564.895.353.
"Benar, alasannya, Indonesia Power (IP) tidak membayar kewajibannya (utang) kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada IP Rp 173.564.895.353," ujar Otto saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Otto menyebut utang itu timbul karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA). MA saat itu menghukum Indonesia Power membayar ke Liliana sebesar Rp 173 miliar itu.
"Itu adalah jumlah utang yang dituntut klien saya. Utang tersebut timbul atas adanya putusan arbitrase, dan putusan MA yang menghukum IP membayar sejumlah tersebut di atas," tuturnya.
Sementara itu, PT Indonesia Power mengaku telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan pailit Liliana Wibisono tersebut. Upaya hukum yang dimaksud adalah upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut.
"Terhadap gugatan tersebut PT Indonesia Power telah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut," kata Corporate Secretary PT IP, Igan Subawa Putra, saat dimintai konfirmasi terpisah.(dtf)