Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Rantauprapat. Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap 4 tersangka pengedar narkoba di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/11/2020). Selain Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kecamatan Panai Hilir merupakan skala prioritas dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (26/11/2020), mengatakan, untuk daerah Sei Berombang, ini merupakan pengrebekan ke empat kalinya yang menyasar kampung narkoba.
Adapun 4 tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial JMU alias Jeni (26), JN alias Ida (46), MS alias Sukur (40) dan AYS alias Dian (32). " Yang pertama ditangkap adalah Jeni dengan barang bukti 0,43 gram, yang kemudian dikembangkan ke Ida (0,21 gram), dan dikembangkan lagi ke Sukur (0,28 gram) serta terakhir berujung kepada Dian," jelas Martualesi.
Sukur dan Dian, tambahnya merupakan residivis yang pernah dihukum 5 tahun dan 1,5 tahun penjara. "Menurut pengakuan Sukur dia bisa menjual 10 gram sabu per 2 hari dan Dian bisa menjual 50 gram sabu per minggu," imbuhnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan elektrik, bong, handphone dan catatan transaksi penjualan dari keempat tersangka. "Khusus terhadap tersangka Dian, Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, untuk pengembangan selanjutnya," sebut Kasat Martualesi.