Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, melaui Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Arif Batu Bara, mengatakan, sejumlah wilayah di Langkat memilik rawan konflik. Diantaranya, 33 warga masyarakat Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang, memiliki 36 dapur penyulingan minyak mentah (condensate) ilegal.
"Meraka tidak memiliki izin dari dinas terkait, jadi masyarakat sekitar merasa terganggu. Sebab dikwatirkan dapat menyebabkan terjadi kebakaran," katanya, pada rapat koordinasi tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat 2020, Kamis (26/11/2020).
Kemudian kata Kompol Arif Batu Bara lagi, ada penolakan kelompok warga masyarakat Dusun Vll Desa Timbang Lawang, Kecamatan Bahorok. Terkait galian C milik S Sah Daulat Purba di Pante Rambe. Penolakan warga terhadap galian C tersebut, dikarenakan mempengaruhi debit air untuk Irigasi tanaman padi dan perikanan warga.
Tindakan dari Polres Langkat untuk mencegah konflik., mekakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan/mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat.
Sementara, Dandim 0203/Langkat melalui Pasandi Kodim 0203/Langkat Letda Arh Tupan, menyampaikan, konflik sosial yang telah terjadi di wilayahnya.
Pertama, permasalahan lahan HGU pada 8 Januari 2020, yakni penggusuran bangunan kios/warung yang berada di areal HGU PTPN2 Kebun Sawit Seberang, tepatnya di Desa Mekar Sawit dan Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang. Penggusuran dikawal personil Polsek Padang Tualang.
Kedua, Kamis 13 Pebruari 2020 sekira pukul 10.00 WIB telah berlangsung aksi ujuk rasa damai yang dilakukan 100 orang dari masyarakat kelompok tani ke Kantor PT LNK Kebun Bekiun, Kecamatan Kuala. Masa dipimpin Korlap Zulkarnaen dengan tuntutan mempertanyakan, terjadinya alasan/dasar dari pihak perkebunan, terkait pengeluaran surat pemberitahuan, tentang pembersihan lahan. Kelompok tani merasa keberatan atas surat pemberitahuan tersebut.
Ketiga, 24 Juli 2020 pukul 09.30 WIB telah berlangsung giat okupasi oleh pihak PTPN2 Kebun Kuala Madu. Lahan yang di kuasai kelompok Tani Pujakusuma di Dusun Suko Beno, Desa Kwala Begumit dan Dusun Selipit, Kecamatan Stabat.
"Sekitar 60 orang penggarap berkumpul dan menolak okupasi lahan tersebut. Guna menghindari kerusuhan, Kodim 0203/Langkat melakukan pengamanan," sampainya.
Menanggapi penjelasan dari Polres dan Kodim Langkat, Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin, atas nama Bupati Langkat menegaskan, jangan terlena meski Kabupaten Langkat masih kategori daerah yang kondusif, sebab benih - benih konflik selalu ada, sepanjang manusia hidup. Perlu dilaksanakan Rakor antar seluruh pihak terkait ini, dalam penanganan dan pencegahan konflik.
Rakor ini, katanya, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No.7 tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial. Serta Permendagri No.42 tahun 2015, tentang pelaksanaan kordinasi penanganan komplik sosial.