Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI meluncurkan program hibah pariwisata dimana pelaku industri hotel dan restoran yang terdampak akibat pandemi Covid-19 juga bisa mendapatkan dana hibah tersebut. Untuk hotel dan restoran di Kota Medan sendiri, dipastikan akan mendapatkan dana hibah pariwisata. Karena dana hibah ini diharapkan dapat membantu biaya operasional hotel dan restoran di masa pandemi.
Lalu apa syarat untuk bisa mendapatkan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf? Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria. Antara lain, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah. Jadi harus memiliki bukti pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) sampai 2019.
"Hotel dan restoran juga masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020. Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yakni Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP yang masih berlaku," katanya, Jumat (27/11/2020).
Agus mengatakan, di Kota Medan program ini sudah dilaksanakan dengan menyurati pelaku industri hotel dan restoran. Hibah ini direncanakan akan dikucurkan tahun ini. Untuk skala usaha, menurut Agus, tidak ada batas seberapa besar usaha tersebut. Yang penting memiliki TDUP dan sudah bayar pajak hotel dan pajak restoran.
Untuk jumlah hotel yang akan menerima hibah ini, Agus mengatakan, belum mendapat data pasti karena saat ini sedang dalam tahap verifikasi. Namun sudah ada hotel dan restoran yang menyerahkan berkasnya.
"Jadi sampai sekarang belum tahu akan berapa hotel dan restoran di Medan yang mendapat hibah ini," katanya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Deni S Wardhana, menyambut baik dan berterimakasih dengan adanya program dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf tersebut.
Ia mengatakan, hingga saat ini sudah ada anggota asosiasi yang melakukan pendaftaran ke Dinas Pariwisata meski jumlah pastinya ada Dinas Pariwisata. Menurut dia program ini akan sedikit membantu operasional hotel dan restoran saat pandemi.
"Apalagi sampai saat ini okupansi belum stabil. Jadi pelaku usaha harus pintar pintar mengatur bagaimana biaya operasional bisa tertutupi," katanya.
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15% dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp 3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70% untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30% digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.