Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi mengamankan artis inisial ST dan selebgram inisial MA di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara, atas dugaan prostitusi. Polisi mengantongi bukti-bukti terkait kasus tersebut.
"Adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone kemudian adanya sejumlah uang yang merupakan uang DP," kata kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (27/11/2020).
ST dan MA digerebek di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11) malam. Awalnya, polisi menyelidiki informasi soal adanya transaksi prostitusi di hotel tersebut.
Polisi kemudian menangkap pasutri muncikari AR dan CA di lobby hotel. Dari hasil pemeriksaan AR dan CA, mereka mengaku telah mengantar artis ST dan selebgram MA ke hotel tersebut.
Polisi kemudian menggerebek kamar hotel. Benar saja, TS dan MA saat itu tengah melakukan tindakan asusila dengan seorang pria, DM (47).
"Setelah diperiksa muncikari ini, Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan kamar hotel dan dijumpai 2 wanita dan 1 pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila yang biasa disebut threesome," ungkapnya.
Kelima orang itu dibawa ke Polsek Tanjung Priok. AR dan CA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ST, MA dan DM masih berstatus saksi.
AR dan CA mengaku sudah 1 tahun bisnis lendir. Polisi mengungkap keduanya telah meraup keuntungan Rp 200 juta.
"Kalau pada saat kasus ini keuntungan Rp 50 juta. Tapi selama dia beroperasi sebagai muncikari sudah Rp 200-Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.
Sudjarwoko menambahkan, artis dan selebgram itu ditarif Rp 110 juta untuk sekali kencan dengan pengusaha DM. Namun, mereka baru dibayar uang muka sebesar Rp 60 juta.
Dari Rp 110 juta itu, ST dan MA mendapatkan imbalan masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta adalah fee untuk muncikari. dtc