Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatra Utara (Sumut) menyatakan menerima Ranperda APBD Sumatra Utara (Sumut) tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Perda. Hal itu setelah mendengar nota jawaban Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan sebelumnya. Meski begitu ada sejumlah catatan yang diberikan fraksi ini.
“Fraksi PDI Perjuangan menerima namun dengan berbagai pendapat, catatan, masukan dan kritikan. Antara lain PAD terlalu kecil dibanding kekayaan yang dimiliki Sumut," sebut Rudi Hermanto saat membacakan pendapat akhir fraksi di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/11/2020)
Dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Mangapul Purba sebagai ketua dan Ustad Syahrul Effendi Siregar sebagai sekretaris juga
Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Pemprovsu untuk melakukan pinjaman sebesar Rp 6,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur karena uttang tersebut akan menjadi beban APBD tahun berikutnya dan juga rencana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRD Sumut.
"Fraksi PDI Perjuangan juga menolak pernyertaan modal kepada BUMD-BUMD di Sumut. Kebijakan tersebut terlalu memboroskan keuangan daerah. Direksi BUMD dipersilahkan menyusun bisnis plannya lalu melakukan pinjaman modal lazimnya sebuah perusahaan bisnis, sehingga direksi BUMD dapat bekerja secara profesional,' katanya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa kewajiban PT. Inalum sebesar Rp 1.050 triliun atas pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap harus menjadi target PAD tahun anggaran 2021 dan dengan berbagai usaha merealisasikan target tersebut
Secara keseluruhan, RAPBD tahun anggaran 2021 sesungguhnya masih belum mencerminkan Sumut yang bermartabat dan akan berdampak pada melencengnya target sukses dalam RPJMD Sumut 2018 - 2023.