Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Penyertaan modal kepada 4 BUMD menurut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebaiknya tidak dilaksanakan. Hal itu karena belum memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 PP Nomor 54 Tahun 2017. Kecuali Gubernur Sumut bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa keempatnya telah memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.
“Pasal 23 PP 54 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pertama penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerinyah daerah. Ayat dua menyatakan bahwa penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD sebagai dimaksud ayat satu dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerinyah daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD. Semua yang ada di pasal tersebut belum ada dilakukan oleh BUMD-BUMD itu, maka kami menolak penyertaan modal tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Ustad Syahrul Siregar dalam keterangan tertulisnya Jumat (27/11/2020)
Syahrul menyatakan Fraksi PDI Perjuangan tidak mempersoalkan bila BUMD tersebut melakukan pinjaman modal ke Bank Sumut karena sesuai dengan pasal 26 PP 54 Tahun 2017 yang membolehkan dilakukan peminjaman modal sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
“Bila penyertaan modal tidak mampu memenuhi pasal 23 pp nomor 54 tahun 2017 maka bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 26 pp nomor 54 tahun 2017. Pendapat ini semata-mata didorong oleh keinginan untuk memberdayakan semua BUMD di lingkungan Pemprovsu dapat berjalan sesuai dengan koridor bisnis dan menjadi salah satu sumber PAD," imbuh Ustad Syahrul.
Fraksi PDI Perjuangan menilai kebijakan terhadap peminjaman modal yang dilakukan oleh BUMD tentu menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh direksi untuk bekerja lebih giat dan lebih profesional serta menghilangkan kesan bahwa pemerintah selalu memanjakan BUMD yang belum memberikan keuntungan kepada PAD. Sikap memanjakan ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa BUMD dijadikan “ATM” oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya.
Melengkapi informasi
hari ini DPRD Sumut menggelar paripurna mendengarkan pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda terkait PT Perkebunan Sumatera Utara, PT Dhirga Surya Sumatera Utara, PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, dan PT Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara